Prosedur ranap
Prosedur rawat Inap RSU Bhakti Husada Melalui 2 jalur yaitu:
1. PASIEN GAWAT DARURAT
Pasien Gawat Darurat bisa datang langsung ke Instalasi Gawat Darurat RSU Bhakti Husada yang memberikan pelayanan 24 jam yang dilayani oleh dokter jaga dengan sertifikasi kegawatan ( GELS / ACLS / ATLS ), Perawat jaga dengan sertifikasi kegawatan ( PPGD / GELS / ACLS ), didukung pelayanan penunjang medik (Laboraturium, Radiologi, Farmasi, Kamar Operasi) 24 jam dan Transfortasi Rujukan Ambulance Gawat darurat 24 Jam.
Telp Layanan 0333 821118
Mobile / HP 085234126335
Pasien / Keluarga dapat memilih Layanan rawat Inap Sesuai hak kelas untuk pasien peserta BPJS, dan sesuai keinginan untuk pasien umum setelah pasien mendapatkan advis dokter jaga IGD untuk menjalani rawat inap.
Untuk Peserta BPJS kelengkapan Administrasi yang harus dipenuhi adalah :
- Kartu BPJS
- Foto Copy KTP dan KSK
" PERSYARATAN INI DAPAT DIPENUHI SETELAH 2 X 24 JAM "
RSU Bhakti Husada Memberikan layanan NON SHERING ( BEBAS IUR BIAYA ) bila sesuai dengan prosedur dan Hak Kelas Layanan.
2. PASIEN NON GAWAT DARURAT
Pendaftaran Pasien non gawat darurat meliputi :
a. Pendaftaran dapat via online WA
Kirimkan Whats App ke nomor 081333748556 ( bagi yang sudah memiliki no Registrasi )
dengan format : daftar#Nama#NoReg#Poli Tujuan. (untuk pasien BPJS sertakan Foto Surat
Rujukan, Foto Kartu BPJS, Foto KTP)
Pendaftaran Via WA dibuka jam 05.00 WIB s.d 14.00 WIB sesuai hari / Jadwal Praktek dokter
yang dituju.
b. Pendaftaran Manual:
- Pasien Datang langsung ke Tempat Pendaftaran Rawat jalan
- Ambil no urut antrian digital atau ikuti petunjuk Publik Relation (PR).
- memenuhi persyaratan administratif ditempat pendaftaran, menuju Poli Spesialis,
- apabila dokter spesialis memberikan advice rawat inap maka pasien memilih layanan rawat
inap yang dikehendaki ( bila pasien Umum ), untuk pasien BPJS dan sesuai Hak Kelas bila
naik kelas ada shering cost yang harus ditanggung oleh peserta sesuai dengan Aturan BPJS
dan Kebijakan RSU Bhakti Husada.
- Untuk Peserta BPJS Persyaratan yang Harus dipenuhi: Surat Rujukan dari FKTP ( Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama ) FC Kartu BPJS FC. KTP FC. KSK
